Rabu, 09 Januari 2013

RSBI akan Dihentikan

RSBI akan Dihentikan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) langsung direspon Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kota Mojokerto. 

Meski belum ada keputusan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), pihak Dinas P&K Kota Mojokerto sudah memanggil Kepala Sekolah RSBI di Kota Mojokerto.

Kepala Dinas P & K, Budwi sunu mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan dari Kemdikbud terkait putusan MK tentang RSBI yang akan dihentikan tersebut. "Terkait putusan itu, kita suka tidak suka harus siap. Kita harus melaksanakan putusan tersebut tapi kita masih menunggu keputusan Kemdikbud terkait harus dibawa kemana RSBI," ungkapnya, Rabu (09/01/2013)siang.

Meski mengaku masih menunggu, pihaknya sudah melakukan langkah antisipasi dengan mengumpulkan Kepala Sekolah (Kepsek) RSBI yang ada di Kota Mojokerto yakni SMAN II dan SMPN I. 

RSBI yang Akan dihentikan. itu Selain mengumpulkan Kepsek, pihaknya juga meninjau kembali rencana kerja terkait untuk menyikapi bantuan dari pusat. "Jika dihapus dan dijalankan saat ini, harus bagaimana. Melihat kondisi saat ini, anggaran bantuan yang sudah diterima RSBI per tahun antara Rp 200 sampai Rp300 juta sudah berjalan sehingga kita akan meninjau rencana anggaran dengan melibatkan Komite Sekolah tapi kelihatannya ini masih transisi," jelasnya.

Sementara itu, Kepala SMA Negeri II, Sugiono mengaku sudah dipanggil Kepala Dinas P & K Kota Mojokerto terkait putusan MK tersebut tentang RSBI yang akan dihentikan. "Hari ini kita dipanggil untuk membahas putusan itu, kita masih menunggu Kemdikbud tapi kita siap untuk melaksanakan jika memang diberlakukan," urainya.

Masih kata Sugiono, meski ada putusan MK terkait RSBI yang akan dihentikan, proses belajar mengajar tetep berjalan. Sugiono menekankan, dengan keputusan tersebut jangan sampai proses belajar terganggu. Jika benar dihentikan, Sugiono menambahkan hanya akan ada pengaruh pada anggaran yang harus dikurangi.

Sebelumnya, MK membubarkan RSBI dengan alasan RSBI dianggap mahal karena ada celah memungut biaya tambahan tanpa melalui Komite Sekolah. Akibatnya, hanya keluarga kaya yang mampu masuk RSBI dengan arti ada diskriminasi antara siswa kaya dan miskin. Perbedaan fasilitas menjadikan sekolah biasa sulit mengejar prestasi siswa RSBI.

Embel-embel status internasional dinilai membinggungkan karena tidak ada standar internasional yang menjadi rujukan. Dengan menonjolkan penggunaan bahasa asing, siswa RSBI dikhawatirkan akan kehilangan jati diri sebagai anak Indonesial Hal itu juga berpotensi mengikis kebanggaan terhadap bahasa dan budaya Indonesia.



Sumber : Banyaksumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar